Pandangan keliru orang awam yang mengira proses hakim dalam menghasilkan suatu putusan, hanya sebuah proses yang sedemikian sederhana, padahal proses yang dilakukan hakim sehingga melahirkan suatu putusan adalah proses rumit yang memadu kerja ilmiah hukum dan praktik hukum.
Proses pembacaan teks apapun, termasuk teks undang-undang ,disadari atau tidak, adalah selalu melalui proses "hermeneutika".
Di bidang hukum, hermeneutika hukum adalah "Seni untuk menerapkan asas-asas hukum, norma-norma hukum dan aturan-aturan hukum, khususnya yang tertulis, ke suatu kasus hukum yang konkret, di mana di dalamnya mencakupi:
(a) dalam hal aturan hukumnya sudah ada menggunakan berbagai jenis metode interpretasi dan jenis-jenis metode penalaran lainnya, (b) sedangkan dalam hal aturan hukum belum ada, maka menggunakan berbagai jenis konstruksi, dengan menggunakan penalaran hukum yang logis, yang tentu saja bersifat kasuistis.
Di mana dalam proses hermeneutikal itu berlangsung pembentukan "verstehen" (pemahaman) dari si penafsir, yang sangat dipengaruhi oleh "vorverstandnis" (prapengetahuan, praduga) dari si penafsir itu."
Jadi dalam memahami suatu teks, entah itu teks undang-undang, teks Alquran dan kitab suci lain, teks buku, dan sebagainya, maka pembentukan atau lahirnya "verstehen"(pemahaman) selalu dimulai dari "vorverstandnis" (prapengetahuan, praduga) dari si pembaca teks.
Hermeneutika hukum adalah mencakupi metode penemuan hukum (rechtsvinding), penciptaan hukum (rechtscheppend) dan penerapan aturan umum ke kasus konkret (rechtstoepassing) yang alatnya terdiri dari berbagai jenis metode interpretasi, berbagai jenis metode penalaran dan berbagai jenis konstruksi.
Menurut JA Pontier (1995), proses penemuan hukum oleh hakim, bersifat perspektivistis, dalam makna bahwa proses itu senantiasa terikat pada hal-hal yang sifatnya subjektif pribadi, yaitu sudut pandang atau perspektif pribadi masing-masing hakim.
Pendekatan hermeneutikal ( baca juga JA Pontier, 1995), memang selalu menekankan bahwa manusia mustahil pernah mampu mengenal dan memahami suatu objek ataupun teks secara terlepas dari pandangan pribadi si penafsir objek atau teks tersebut.
Pemahaman (verstehen) hanya dapat terjadi dengan selalu mengacu pada sudut pandang tertentu (yang tentu saja mustahil terbebas dari subjektivitas); suatu harapan tertentu yang muncul dari seperangkat �pengetahuan yang telah ada sebelumnya, jadi merupakan vorverstandnis (prapengetahuan).
Aristoteles ( dalam De Anima) pernah menuliskan bahwa: nihil est in intellectu quod non prius fuerit in sensu, yang artinya: Tidak ada satupun dalam pikiran kita, yang sebelumnya tidak lebih dahulu berada dalam diri kita.
Agar dapat memperoleh pengetahuan yang baik tentang suatu teks, maka terlebih dahulu si pembaca teks harus memahami totalitas teks itu sebagai suatu sistem yang "kafah" (utuh), tetapi lagi-lagi, agar dapat mengetahui totalitasnya,
terlebih dahulu harus ada pemahaman yang memadai tentang unsur-unsur yang membentuk totalitas tersebut. Membaca tesk undang-undang, selalu memahami undang-undang tersebut secara total sebagai satu sistem yang utuh, sehingga tidak boleh menafsirkan pasal tertentu secara bertentangan dengan pasal lain atau bertentangan dengan penjelasan pasal tersebut. Dan tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi hirarkinya, sesuai asas lex superior derogat lege inferiori. Ditulis Oleh Prof. Ahmad Ali Monday, 03 November 2008
Kamis, 07 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar